SUMATERASELATAN,TM.ID : Pria di Sembawa Kabupaten Banyuasin (Muba) berurusan dengan kepolisian setelah terjerat kecanduan judi online atau slot. Aji (29) ditangkap oleh Tim Srigala Satreskrim Polres Muba karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp400 juta untuk judi online atau slot.
Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH.MH, yang mewakili Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik.SH.MH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Aji dilakukan setelah Polres Muba menerima laporan dari PT. BKI Karang Agung pada tanggal 7 Februari 2023.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya penggelapan yang diduga dilakukan oleh Aji, karyawan perusahaan tersebut.
“Jumlah uang yang digelapkan adalah dana pruning progresif PT. BKI sebesar Rp402.868.263,” ujar Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH.MH melansir Sripoku.com pada Minggu (21/5/2023).
BACA JUGA: Bahaya! Situs Subdomain Kemenkominfo Disusupi Iklan Judi Online
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menghadapi kendala karena Aji tidak diketahui keberadaannya setelah kejadian. Namun, Tim Srigala melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan Aji.
“Setelah lebih dari tiga bulan menghilang, Aji berhasil ditangkap pada hari Rabu (17/5/2023) di Grobogan, Jawa Tengah. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Selama pemeriksaan oleh Tim Satreskrim Polres Muba, Aji mengakui bahwa uang yang digelapkan digunakan untuk deposit atau bermain judi slot online. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahayanya kecanduan judi online dan pentingnya pengawasan terhadap keuangan perusahaan guna mencegah tindakan penggelapan yang merugikan.
(Budis)