BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Civitas Academica Universitas Paramadina turut menyampaikan pendapatnya mengenai tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui instagram resminya, Universitas Paramadina sampaikan lima tuntutan sebagai bentuk sikap untuk desak pemerintah dan instansi terkait dalam menegakkan hukum serta melindungi demokrasi Indonesia
5 tuntutan Universitas Paramadina
Tuntutan yang diunggah oleh Universitas Paramadian di akun instagramnya pada Kamis (22/8/2024) yaitu sebagai berikut.
1. Meyakini bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Menolak keputusan DPR RI yang mengabaikan Keputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan tinggi terhadap hukum.
3. Meyakini bahwa langkah DPR dan pemerintah tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional termasuk ancaman hilangnya pegangan dasar, nilai, dan aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah ini dipercayai berpotensi memperkuat otororiterianisme dan oligarki di Indonesia.
4. Mendukung penuh pemberlakuan Keputusan MK Nomor 60 dan 70/PPU-XXI/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dipercaya akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa kita dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum, dan nilai-nilai demokrasi.
5. Menuntut DPR dan pemerintah segera mematuhi keputusan MK agar menjaga demokrasi Indonesia. pernyataan sikap civitas akademika Universitas Paramadina.
BACA JUGA: Habiburokhman Kena Timpuk Botol saat Temui Pendemo di Depan Gedung DPR RI
Sebelumnya, DPR secara tiba-tiba dan cepat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
DPR langsung mengadakan rapat Baleg pada Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB, kemudian segera membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.
Sehari sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan, atau nonpartai yang diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Demikian sikap tuntutan dari Universitas Paramadian terhadap putusan DPR yang menganulir MK. Seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga buruh hingga hari ini, Jumat (23/8/2024) turun ke lapangan untuk menyampaikan seruan penolakan terhadap tindakan DPR tersebut.
(Virdiya/Budis)