SURABAYA,TM.ID: Kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang dilakukan oleh anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur, disebut-sebut ada pihak yang ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu diungkapkan oleh adik korban, El yang mengaku kalau ada pria yang datang dan hendak memberikan uang santunan.
El yang berada di Sukabumi, Jawa Barat itu menyampaikan pria berinisial FZN, dan mengaku sebagai pihak perantara dari salah satu partai politik, yang ada dalam satu komisi kerja di DPR RI. Pria yang tak dikenal tersebut, meminta El untuk tidak memberitahu kuasa hukum kalau ada uang damai yang diberikan.
Seperti yang diketahui, tersangka Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur seorang politisi dari PKB.
BACA JUGA: Totalitas Politik Edward Tannur di PKB sampai Ternoda Kasus Pembunuhan Sadis Sang Anak
“Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya Ronald. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald, mau datang ke rumah,” kata EI mengungkapkan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan kalau tindakan intervensi dan pemberian uang santunan tanpa sepengetahuannya, dinilai sudah menciderai proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut, terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Dimas juga secara tegas menyampaikan, keluarga korban menolak segala bentuk pemberian santunan dengan tujuan untuk mengintervensi proses hukum. Namun pemberian santunan atas dasar kemanusiaan tetap diperbolehkan.
BACA JUGA: Gregorius Ronald Tannur Disebut Psikopat, Sempat Tertawa saat Kekasih Tak Berdaya
“Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya,” tegas Dimas.
Pihak kuasa hukum dari keluarga korban akan terus mengawal dan meminta keluarga korban untuk tidak menandatangani surat perdamaian.