Legislator Gerindra Sebut Kepala Babi dan Bangkai Tikus Bukan Teror, Netizen: Parcel?

Penulis: Saepul

Kepala babi bangkai tikus
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul menyebut, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo bukan termasuk teror.

Pernyataan itu, menjadi sorotan netizen. Rahul mengatakan, kiriman paket tersebut, belum bisa dikatakan sebagai teror lantaran belum ada putusan pengadilan.

“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rahul.

Ia mengatakan, demokrasi menjamin kebebasan pers dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari komitmen yang dipegang oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: 

Anies Soroti Respon Pemerintah Soal Teror Kantor Tempo: Bertindaklah Sebagai Negara!

Bangkai Tikus Tambah Deret Teror Tempo, Istana: Tak Ada Sensor dan Bredel!

Lantas, Rahul mengingatkan dalam KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian,” katanya.

Di sisi lain, ia mendukung Tempo membawa kasus itu ke jalur hukum. Harapannya, kasus teror kepala babi dan bangkai tikus itu dapat terselesaikan.

Pernyataan kontroversial Rahul itu diunggah dalam akun Instagram @hitamputihgp.01. Banyak netizen yang mengkritik pernyataan dari Rahul.

“Lalu?Parcel lebaran,” tulis komentar akun @ry*_*****d*

“NDASMU….Nasib Demonstran yg ditangkap dan dihajar, asas praduga tak bersalahnya disembunyikan dibalik mobil water canon. Polisinya gak mau selidiki, kpan ketemu pelakunya…..,”saut akun @wa**dr*****

“Coba dikirimkan ke rumahnya?,” tanya netizen lain.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Jamaah Terlantar
Kacau! Ribuan Jamaah Terlantar Menuju Arafah, Warga Ngadu ke Pemerintah
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.