JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul menyebut, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo bukan termasuk teror.
Pernyataan itu, menjadi sorotan netizen. Rahul mengatakan, kiriman paket tersebut, belum bisa dikatakan sebagai teror lantaran belum ada putusan pengadilan.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rahul.
Ia mengatakan, demokrasi menjamin kebebasan pers dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari komitmen yang dipegang oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:
Anies Soroti Respon Pemerintah Soal Teror Kantor Tempo: Bertindaklah Sebagai Negara!
Bangkai Tikus Tambah Deret Teror Tempo, Istana: Tak Ada Sensor dan Bredel!
Lantas, Rahul mengingatkan dalam KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian,” katanya.
Di sisi lain, ia mendukung Tempo membawa kasus itu ke jalur hukum. Harapannya, kasus teror kepala babi dan bangkai tikus itu dapat terselesaikan.
Pernyataan kontroversial Rahul itu diunggah dalam akun Instagram @hitamputihgp.01. Banyak netizen yang mengkritik pernyataan dari Rahul.
“Lalu?Parcel lebaran,” tulis komentar akun @ry*_*****d*
“NDASMU….Nasib Demonstran yg ditangkap dan dihajar, asas praduga tak bersalahnya disembunyikan dibalik mobil water canon. Polisinya gak mau selidiki, kpan ketemu pelakunya…..,”saut akun @wa**dr*****
“Coba dikirimkan ke rumahnya?,” tanya netizen lain.
(Saepul)