Kasus Teror Media Tempo, Kapolri Perintahkan Kabareskim Lakukan Penyidikan

Penulis: Vini

Teror tempo
(Instagram/listyosigitprabowo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media tempo sudah dua kali mendapatkan paket yang diduga bentuk teror, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, melansir Antara, Minggu (23/3/2025).

Sigit mengungkapkan, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik dalam menindaklanjuti kasus ini.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3/2025) untuk diusut sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat

Ninik menjabarkan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:

Kantor Tempo Diteror Lagi: Kali Ini Dikirim Bangkai Tikus Dipenggal

Kantor Tempo Dikirimi Paket Kepala Babi, Diduga Teror pada Kebebasan Pers

Ia menegaskan pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Kemudian, Dewan Pers menyarankan Tempo agar melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan serta penegak hukum, karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Jamaah Terlantar
Kacau! Ribuan Jamaah Terlantar Menuju Arafah, Warga Ngadu ke Pemerintah
Real Madrid
Real Madrid Hampir Gaet Bintang Muda 45 Juta Euro dari River Plate, Siapa Dia?
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.