BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkait dugaan penyediaan tarian striptis di tempat hiburan malam Mansion Karaoke.
Bambang tiba di Kejari Semarang pada Jumat (15/8/2025) pukul 10.20 WIB setelah dipindahkan dari tahanan Polda Jateng. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar satu setengah jam sebelum keluar pada pukul 11.50 WIB. Dengan mengenakan topi loreng dan kemeja kotak-kotak lengan pendek, Bambang menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya tidak salah, nanti buktikan saja,” ujarnya sembari menunjukkan tangan yang diborgol kepada wartawan, dikutip Jumat (15/8/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selain Bambang, tersangka lain berinisial YE, warga Banyumanik, juga akan segera diserahkan.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti, yang meliputi nota pembayaran, foto, ponsel, pakaian dalam, dokumen kontrak kerja, slip gaji, dan laporan keuangan Mansion Karaoke.
Bambang dijerat Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. Kejaksaan akan menahannya di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Baca Juga:
Kasus ini berawal dari pengungkapan hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, pada 27 Februari 2025. Sebelumnya, tersangka lain bernama Yuliani Sutedi alias Mami Uthe disebut menawarkan tarian striptis kepada pelanggan dan kini telah menjalani persidangan.
(Virdiya/Budis)