[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=rFJZjsfvlY4[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Cristalino Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Ahmad Sofian, seorang pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Binus.
Ahmad Sofian memberikan keterangannya terkait isu uang ganti rugi kepada korban, yang dalam konteks ini disebut sebagai restitusi. Dia menyatakan bahwa uang ganti rugi tersebut tidak dapat dituntut dari pihak lain. Deskripsi ini menggambarkan kronologi dan detail penting dari sidang pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus penganiayaan David Cristalino Ozora.