JAKARTA,TM.ID: Kasus Rafael Alun Trisambodo dinilai bisa menjadi pendorong terbitnya aturan Illicit Enrichment dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango.
Nawawi mengapresiasi satgas KPK yang telah menangani kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat pajak tersebut telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
“Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi,” ungkap Nawawi melansir PMJ News, Selasa (09/01/2024).
BACA JUGA: Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun, Denda Ganti Rp10,079 Miliar!
Nawawi menilai, kasus Rafael Alun itu menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam mencantumkan data pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia juga berharap, adanya kasus itu menjadi evaluasi dan melahirkan aturan terkait peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
Perkara tersebut, tegas dia, juga menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN.
Kasus Rafael Alun diharapkan menjadi momen harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
(Saepul/Aak)