Kasus Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi, Bukti Masyarakat Belum Peduli UU TPKS

Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi
Ilustrasi- Eksploitasi Karyawan Oleh Pimpinan Perusahann .(bing).

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Masyarakat sepertinya belum menyadari adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Buktinya, masih saja terjadi kasus kekerasan seksual seperti pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur oleh seorang ibu muda di Jambi.

Demikian ditegaskan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati.

Ia menilai upaya menyosialisasikan UU TPKS merupakan tugas besar yang harus dikerjakan semua pihak karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui keberadaan UU ini.

“Masih saja masyarakat belum aware ya bahwa kita sudah memiliki UU TPKS. Nah ini tentunya yang harus kita bangun, supaya masyarakat paham sebetulnya di dalam konteks penanganan, pemulihan, dan juga pencegahan tindak pidana kekerasan seksual itu, kita sudah punya undang-undang,” kata Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk “Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS”, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Kemudian tantangan lainnya dalam implementasi UU ini adalah terkait penyiapan perangkat-perangkat dan penguatan kapasitas SDM.

“Kemudian bagaimana memastikan sinergi, kolaborasi upaya yang dilakukan antar kementerian/lembaga dan juga Pemerintah Daerah yang bisa kita lakukan,” kata Ratna Susianawati.

BACA JUGA: Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Remaja di Lahat, KemenPPPA: Hak Anak Harus Dipulihkan

Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi atau penggabungan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS.

Pihaknya memastikan penggabungan ini tidak mengurangi materi muatan secara substansi dari UU TPKS.

“Simplifikasi peraturan pelaksana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS,” kata Ratna Susianawati.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada Energi
Kasepuhan Ciptagelar Lakukan Swasembada Energi dan Budaya
Baba Bubu Ara - YouTube Densu
Baba dan Bubu Ara Ajarkan Aanak Pilih Pasangan Sejak Dini, Ini Ragam Tanggapan Netizen
Gedung Kesenian di Bandung Mayang Sunda
Ketahui 6 Gedung Kesenian di Bandung yang Masih Aktif
wmoto swiftbee
WMoto Swiftbee Punya Modal Apa untuk Bersaing dengan Scoopy-Fazzio?
Suami bunuh istri
Dalam Keadaan Lemas, Suami yang Tega Bunuh Istri di Riau Ditangkap Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

4

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
KPAI teater maut SMK Padalarang KBB
KPAI Sesalkan Insiden Teater Maut di SMK Padalarang yang Tewaskan Siswa
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.