Kasus Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi, Bukti Masyarakat Belum Peduli UU TPKS

Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi
Ilustrasi- Eksploitasi Karyawan Oleh Pimpinan Perusahann .(bing).

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Masyarakat sepertinya belum menyadari adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Buktinya, masih saja terjadi kasus kekerasan seksual seperti pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur oleh seorang ibu muda di Jambi.

Demikian ditegaskan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati.

Ia menilai upaya menyosialisasikan UU TPKS merupakan tugas besar yang harus dikerjakan semua pihak karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui keberadaan UU ini.

“Masih saja masyarakat belum aware ya bahwa kita sudah memiliki UU TPKS. Nah ini tentunya yang harus kita bangun, supaya masyarakat paham sebetulnya di dalam konteks penanganan, pemulihan, dan juga pencegahan tindak pidana kekerasan seksual itu, kita sudah punya undang-undang,” kata Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk “Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS”, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Kemudian tantangan lainnya dalam implementasi UU ini adalah terkait penyiapan perangkat-perangkat dan penguatan kapasitas SDM.

“Kemudian bagaimana memastikan sinergi, kolaborasi upaya yang dilakukan antar kementerian/lembaga dan juga Pemerintah Daerah yang bisa kita lakukan,” kata Ratna Susianawati.

BACA JUGA: Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Remaja di Lahat, KemenPPPA: Hak Anak Harus Dipulihkan

Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi atau penggabungan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS.

Pihaknya memastikan penggabungan ini tidak mengurangi materi muatan secara substansi dari UU TPKS.

“Simplifikasi peraturan pelaksana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS,” kata Ratna Susianawati.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Suar Mahasiswa Awards 2025
Suar Mahasiswa Awards 2025: Berkarya Lewat Foto Jurnalistik, Tips dan Trik Tangkap Momen
Chery lepas
Chery Kenalkan Merek Lepas, Ada Kaitan dengan Indonesia?
BPBD Dorong Masyarakat Fungsikan Kembali Kentongan
BPBD Dorong Masyarakat Fungsikan Kembali Kentongan
Program DAKOCAN
Program DAKOCAN Pemkab Cirebon, 420 Ribu KIA Telah Dicetak
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.