BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian berhasil menangkap musisi legendaris Fariz RM (66) di Bandung, Jawa Barat, atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengembangkan keterangan dari sopirnya, ADK (42), yang lebih dahulu ditangkap.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan ADK ditangkap pada Senin (17/2/2025) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa ganja. Dari hasil pemeriksaan, ADK mengaku Fariz RM juga memesan narkotika darinya.
“Kami mendapatkan informasi salah satu pemesan barang dari ADK berinisial FRM. ” ujar Nurma kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (20/2/2025).
Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2/2025) setelah polisi menemukan bukti keterlibatannya. Dari tangan Fariz, petugas menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Kedua tersangka, Fariz RM dan ADK, kini menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
Fariz RM Kembali Ditangkap Kasus Narkoba ke-4 Kalinya
Horison Ultima Hotel Bandung Hadirkan Thematic Room Fariz RM
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz RM bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Ini kasus yang ke-4 kalinya. Ia pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pada 2015, Fariz kembali ditangkap di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat sedang mengisap ganja. Polisi menyita ganja yang ditemukan di atas asbak.
Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya.
Kasus terbaru ini semakin menambah panjang catatan hitam perjalanan karier musik Fariz RM yang kerap terjerat kasus narkoba. Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
(Virdiya/Usk)