Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai

sengketa lahan sekolah smansa bandung
(ist)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang menggugat hak status lahan SMAN 1 Bandung Hendri Sulaeman mengajak berdamai antara pihaknya dengan pihak tergugat, yakni BPN Bandung dan Pemprov Bandung.

“Menurut saya, ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik,” kata Hendri.

Meski, Hendri mengaku dirinya juga memprediksi putusan PTUN Bandung hari ini bukanlah yang terakhir dan bakal adanya upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

BACA JUGA:

Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK

SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
DT09
DT09 Luncurkan Album Baru, Tonjolkan Tema Sosial Meski Enggan Meninggalkan DNA-nya
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.