JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan perkara baru kasus korupsi emas terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Sementara itu, publik menyoroti 109 ton emas yang diduga palsu dan beredar di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.
“Itu kasus baru, sudah dijelaskan sama Pak Dirdik (Kuntadi). Keenam ini posisinya sebagai manajer yang punya kewenangan untuk stempel. Ternyata yang distempel banyak, yang ilegal juga distempel, sehingga mengganggu proses marketnya di Indonesia. Sekarang kita lagi hitung kerugian negaranya. Ini kasus baru, beda dengan yang di Surabaya (Budi Said),” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Ketut meyakini adanya perbedaan antara emas resmi PT Antam dengan milik swasta yang distempel secara melawan hukum.
Hanya saja soal kualitas, kata dia, pihak yang ahli lebih berwenang menilai.
“Ya pasti beda, ini emas ilegal, yang satunya kan emas legal. Kalau kualitas saya enggak tahu, karena saya bukan ahlinya di sana. Ini kan masih kita hitung, masih kita cek semuanya,” ujar Ketut.
BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mengundurkan Diri
Adapun soal kondisi emas yang secara ilegal menggunakan nama Antam dan telah beredar di masyarakat, lanjut dia, masih perlu dibahas solusinya bersama para pihak terkait.
“Kita enggak bisa begitu, itu kan nanti, kita bicara sekarang. Nanti kebijakan seperti apa, kita belum tahu. Tentu bukan kita juga yang punya kewenangan otoritas,” Pungkasnya.
(Dist)