BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil penyidik hari ini.
“Semoga (Yaqut) hadir ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (1/9/2025).
Dalam perkara ini, KPK belum menentukan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Yaqut masih berstatus sebagai saksi, meski sudah dicegah ke luar negeri.
Permintaan keterangan kepada Yaqut dijadwalkan KPK pada pagi hari. Eks Menag itu diharapkan memenuhi panggilan dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.
(Anisa Kholifatul Jannah)