BPJH Soal Ayam Goreng Widuran Solo: Bisa Kena Sanksi Tertulis

ayam goreng widuran solo
(BPJH)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menyebut rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo bisa dijatuhkan sanksi peringatan tertulis buntut polemik produk nonhalal.

Ia mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis,” kata Afriansyah, Selasa (27/5/2025).

Selain dijatuhkan sanksi peringatan tertulis, pelaku usaha juga wajib menarik produknya dari peredaran serta pencantuman keterangan nonhalal.

Afriansyah bilang, berdasarkan Pasal 110 PP 42/2024 menyatakan pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan nonhalal.

Selanjutnya, apabila telah dijatuhi sanksi tertulis, pihaknya akan mengumumkan itu kepada publik lewat media massa maupun media sosial.

“BPJPH mengumumkan kepada masyarakat produk yang dikenai sanksi melalui media elektronik, media sosial dan/atau media cetak,” ujarnya.

Terkait kasus ayam goreng Widuran di Solo ini, Afriansyah menyebut BPJPH tengah berkoordinasi dengan satgas halal setempat dan pemerintahan agar restoran itu mencantumkan label nonhalal.

“Sekarang restorannya ditutup oleh Pemda setempat,” ucap dia.

Ayam Goreng Widuran di Solo jadi sorotan buntut produknya yang ternyata tidak halal. Padahal, restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam. Menu kremesan untuk ayam goreng diduga digoreng menggunakan minyak babi.

Baca Juga:

Ayam Goreng Widuran Haram, MUI: Harus Ditindak Tegas!

Ayam Goreng Widuran Solo Nyatakan Produk Non-Halal, Klarifikasi Lewat Instagram

Setelah diprotes sejumlah akun media sosial dan menjadi sorotan publik, kini restoran tersebut telah menuliskan keterangan ‘Non Halal’ pada Instagram dan Google Reviewnya. Selain itu, pemilik pun mengunggah permohonan maaf di akun Instagram tempat usahanya.

Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran buntut kasus ini. Respati datang langsung ke lokasi dan mengatakan penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

Respati mengakui rumah makan ayam itu memiliki sejarah dengan kuliner Solo karena usianya sudah tua. Namun, penutupan sementara agar pemilik melakukan asesmen ulang kehalalan untuk menjaga kerukunan umat dan perlindungan konsumen.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun