BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 10 agen travel besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Hal tersebut disampaikan KPK untuk mengonfirmasi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait keterlibatan agen travel dalam perkara tersebut.
“Yang di-capture sama Pak Ketua (Setyo Budiyanto) itu adalah yang besar-besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, informasi tersebut diperoleh saat KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
“Nah, ekspose ini digambarkan terkait travel-travel itu. Yang kelihatan yang 10 besar kan gitu. Kemudian yang banyak ini sangat banyak tadi,” ujarnya.
Di samping 10 agen travel besar itu, KPK menduga ada puluhan bahkan lebih dari 100 agen travel yang juga terlibat dalam kasus penentuan kuota haji 2024.
Agen-agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.
“Jadi, pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep.
Untuk mengungkap hal tersebut, KPK mendalami alur kasus kuota haji mulai dari pemberi perintah, pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan, dan aliran dananya.
“Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi, dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah, imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ucap Asep.
Korupsi kuota haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 10 agen travel besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Hal tersebut disampaikan KPK untuk mengonfirmasi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait keterlibatan agen travel dalam perkara tersebut.
“Yang di-capture sama Pak Ketua (Setyo Budiyanto) itu adalah yang besar-besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, informasi tersebut diperoleh saat KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
“Nah, ekspose ini digambarkan terkait travel-travel itu. Yang kelihatan yang 10 besar kan gitu. Kemudian yang banyak ini sangat banyak tadi,” ujarnya.
Di samping 10 agen travel besar itu, KPK menduga ada puluhan bahkan lebih dari 100 agen travel yang juga terlibat dalam kasus penentuan kuota haji 2024.
Agen-agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.
“Jadi, pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep.
Untuk mengungkap hal tersebut, KPK mendalami alur kasus kuota haji mulai dari pemberi perintah, pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan, dan aliran dananya.
“Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi, dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah, imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ucap Asep.
Korupsi kuota haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuhnya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga:
Menag: Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji Tahun Depan
KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Khusus Tidak Hanya Terjadi Pada Tahun 2024
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuhnya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(Anisa Kholifatul Jannah)