PASER,TM.ID: Kejaksaan Negeri Paser, Kalimantan Timur, menahan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdan)Tirta Kandilo berinisial MZ terkait dugaan korupsi program hibah air minum perkotaan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp3,9 miliar.
“Tersangka MZ ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Paser, Rajendra D.W. didampingi Pelaksana Harian Kasi Pidsus Nanang Triyanto di Kantor Kejari Paser, Tanah Grogot, Sabtu (18/2/2023).
Kejari Paser juga menahan rekanan proyek tersebut berinisial IE.
Rajendra mengatakan, penahanan kedua tersangka itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan mereka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Rumah Tahanan Tanah Grogot beberapa jam setelah memenuhi panggilan ke kantor Kejari Paser.
Dia menyebut, dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
BACA JUGA: Ayah di Cianjur Tega 4 Tahun Perkosa Anak Kandung
Kerugian negara tersebut akibat adanya praktik penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka pada sambungan rumah saluran perpipaan air dan program Tirta Kandilo yang merupakan bantuan dari Kementerian PUPR.
“Tujuannya program ini adalah peningkatan akses air bersih yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan,” katanya.
Meski sudah menahan dua tersangka, penyidik Kejari Paser akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, siapa tahu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutur Kajari Paser.
(Dist)