BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus korupsi, terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Direktur Utama PT Indonesia Marina Shipyard Nugroho Basuki dipanggil hari ini, (8/8/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Bos di Indonesia Marina Shipyard itu berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Hanya Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan, dan kini dibantarkan karena sakit.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Baca Juga:
2 Menteri Jokowi Diperiksa KPK Hari Ini
Diperiksa KPK 8 Jam, Eks Stafsus Nadiem Pilih Diam soal Proyek Google Cloud
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022. Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.
(Anisa Kholifatul Jannah)