BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma Bratakoesoema dan Sri. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025).
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain hukuman penjara, Bisma diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp10 miliar subsider kurungan 7,5 tahun.
Sementara itu, Sri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau disita hartanya, dengan subsider kurungan 7,5 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Efran Helmi, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan 15 tahun penjara itu “di luar nalar dan akal sehat”.
“Tentu ini agak sulit dan itu (tuntutan) di luar nalar. Ini menjadi catatan dan harus berdasar tuntutannya supaya kami mendapatkan kepastian hukum yang tepat,” tegas Efran.
Efran menekankan bahwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo ini pada dasarnya adalah sengketa sewa-menyewa lahan. Ia menyatakan tim kuasa hukum sedang mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya untuk menjawab seluruh tuntutan tersebut.
BACA JUGA
Nasib Pilu 700 Satwa Bandung Zoo Akibat Konflik Manajemen, Pendapatan Rp3 M Per Bulan Terhenti!
Bandung Zoo Ditutup, Pemkot Bandung Siapkan Kerja Sama dengan Ragunan dan Surabaya
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebutkan adanya faktor memberatkan karena tindakan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp25,5 miliar dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara faktor peringatan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Pengadilan memerintahkan agar Bisma dan Sri tetap ditahan selama menunggu putusan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
(Aak)