JAKARTA,TM.ID: Pihak berwajib terus menindak lanjuti laporan kasus seleb Tiktok Oklin Fia Putri soal konten jilat es krim.
Polisi harus melibatkan sejumlah pihak ahli, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kominfo terkait perkara Oklin tersebut.
“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Kamis (17/8/2023).
“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” ungkapnya
Namun, Komarudin tak menyebut jelas kapan pengundangan dua lembaga tersebut untuk membantu menangani kasus yang sempat viral itu.
BACA JUGA: Polisi Dalami Laporan Konten Tak Beradab Oklin Fia Putri Menjilat Es Krim
Umi Pipik Laporkan Oklin ke Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, pendakwa Umi Pipik melaporkan konten jilat es krim Oklin Fia Putri kepada Bareskrim Polri.
Pengacara Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengkonfirmasi pelaporan kliennya bersama Marissya Icha ke Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah (laporan diterima),” kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah kepada wartawan, dikutip Kamis (17/8/2023).
Laporan dari Umi Pipik dan Marrisya telah teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
Mariyah juga menyebut, pelaporan kliennya itu lantaran kekhawatiran terhadap anak-anak yang bisa mudah mengakses konten jilat es krim Oklin.
“Menurut Umi Pipik sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” paparnya.
(Saepul/Usamah)