Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Keluarga Minta Hukum Tegas Pelaku

Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim
Keluarga Mukarromah, Warga Desa Panpajung, Modung, Bangkalan, berharap ada tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak, terutama bidan, yang menangani persalian, mendapat hukuman setimpal. Mukarromah yang berusia 25 tahun tersebut (RRI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Keluarga Mukarromah, Warga Desa Panpajung, Modung, Bangkalan, yang diduga menjadi korban malpraktek berharap ada tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab saat menangani persalian korban.

Mukarromah yang berusia 25 tahun tersebut, diduga mengalami malapraktik persalinan berujung tertinggalnya kepala bayi di rahimnya pada Senin (4/3/2024) dini hari.

Paman dari Mukarromah, Faisol mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat bidan kampung menyarankan Mukarromah menjalani perawatan di rumah sakit. Saran itu diberikan karena bayi di rahimnya dalam keadaan lemah dan posisinya sungsang.

Meminta Rujukan unuk ke RS

Mukarromah pun meminta rujukan ke Puskesmas Kedungdung untuk ke RS. Namun, Mukarromah justru diarahkan ke ruang persalinan puskesmas. Lalu ia melahirkan di puskesmas karena sudah bukaan 4.

“Meskipun Mukarromah tetap bersikeras minta ke RS. Setelah melalui proses melahirkan, Mukarromah sempat melihat bayinya tanpa kepala. Kepalanya tertinggal di dalam rahim,” katanya mengutip Pro3 RRI, Kamis (14/3/2024).

Seorang bidan katanya, berusaha mengeluarkan kepala bayi tersebut menggunakan tangan dari rahim Mukarromah. Namun, tidak berhasil dan keponakannya, kata Faisol, kesakitan.

Dibawa ke RS

Akhirnya, Mukaromah dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Bangkalan.

“Ia menjalani operasi mengeluarkan kepala bayi,” terangnya.

Faisol mengatakan, suami keponakannya itu telah melaporkan bidan Puskesmas Kedungdung yang menangani proses persalinan itu kepada pihak kepolisian. Polisi, katanya sudah memeriksa saksi dari petugas puskesmas tersebut.

Rencananya, adik Mukarramah akan dimintai keterangan juga, Kamis (14/302024). Sementara itu, Mukarromah juga rencana akan dimintai keterangan oelh pihak kepolisian.

BACA JUGAKematian Nanie Darham Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Korban Sedot Lemak

Dinkes Bangkalan Membantah Malpraktik

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan membantah tindakan medis yang dilakukan bidan di Puskesmas Kedungdung malapraktik. Mereka menyebut tindakan bidan membantu Mukarromah melahirkan, namun kepala dan tubuh bayi putus saat menolongnya sesuai SOP.

Puskesmas Kedungdung, Bangkalan, juga membantah dugaan malapraktik tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, puskesmas menyampaikan bahwa pada Januari 2024, bidan desa sudah menyatakan janin yang dikandung Mukarromah sudah tak ada detak jantungnya..

Lalu pada 4 Maret 2024 dini hari, korban kembali datang ke bidan desa karena merasa mau melahirkan.

“Sehingga dibuatlah rujukan oleh bidan desa ke Puskesmas Kedungdung. Dalam rujukannya itu sudah ada diagnosis intrauterine fetal death (IUFD) atau kematian janin dalam kandungan, itu dari bidan desa ke puskesmas diagnosanya begitu,” kata Risang.

Atas rujukan tersebut, pihak Puskesmas lalu memeriksa pasien sambil menunggu tanggapan rujukan dari RSUD Bangkalan. Hasil pemeriksaan menunjukkan detak jantung si bayi tidak ada. Dari kondisi itu, Puskesmas disebut memberi penanganan untuk menstabilkan tensi agar bisa dilakukan penanganan operasi secto caesar (sc).

“Tapi, saat proses pemeriksaan dilakukan, si ibu ini sudah mengejan dan ada dokter di sana. Ternyata, ketika diperiksa, sudah terjadi pembukaan lengkap, bokong bayi sudah kelihatan, artinya bayi ini sungsang, tapi tidak ada darah di sana, tidak ada air ketuban,” bebernya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
dff7de2c-e199-4ddd-97e3-55fcd728d02e
Koswara Ajak Warga Kota Bandung Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
IMG-20241126-WA0009
Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik
8e2c58e2-3a30-4d01-8495-7fcfffa771bf
Hari Terakhir Pembersihan APK, Satpol PP Kota Bandung Turunkan 300 Personel
pilkada di baduy
Warga Baduy Minta Perpanjangan Waku Pencoblosan, Ada Acara Adat!
Prabowo KPK
Cek Fakta: Prabowo Tak Akan Bekukan KPK Jika Gagal Tangkap Koruptor dalam 100 Hari
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024