BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi XIII DPR RI mendorong agar kasus meninggalnya diplomat muda Indonesia, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali. Selain itu, komisi tersebut merekomendasikan pembentukan tim investigasi independen serta pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Arya.
“Ya kami memberikan ini rekomendasi dan kami akan melakukan, mengikuti terus prosesnya,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira usai rapat bersama keluarga Arya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2025).
Usai mendengarkan penjelasan dari pihak keluarga, Kementerian HAM, hingga LPSK, Komisi XIII DPR mendorong agar kasus tersebut dibuka kembali. Komisi XIII juga menekankan pentingnya memberikan kepastian dan titik terang bagi keluarga terkait penyebab kematian Arya.
“Kita ingin supaya mendesak ini, supaya dibuka kembali kasus ini sehingga pihak keluarga, terutama dari ibu, dari istri almarhum, dan juga pihak keluarga yang selama ini bertanya-tanya, apa sih sebenarnya penyebab dari kepergian,” kata Andreas.
“Karena semua selama ini kan seolah-olah semua yang dikatakan itulah fakta ya. Sementara ada kejanggalan-kejanggalan di dalam proses yang disampaikan oleh baik kuasa hukumnya maupun pihak keluarga gitu,” imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, Arya Daru ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana yang menyebabkan kematiannya.
“Dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian ADP mengarah pada dugaan meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada (29/7/2025).
Baca Juga:
Istri Diplomat Arya Daru Minta Tidak ada Lagi Framing Negatif Terhadap Suaminya
Meski demikian, keluarga menilai kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya dan sejumlah kejanggalan.
“Belum ada keputusan yang tegas mengenai apa yang sebenarnya menimpa anak kami,” ujar ayah Arya, Subaryono, dalam rapat Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
(Virdiya/Aak)