BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila memasuki babak baru. Armor Toreador kini resmi sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat. Yang mengejutkan, ternyata bukan Cut Intan Nabila atau pihak keluarganya yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolres Bogor, Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini oleh anggota Polri sendiri atas perintahnya.
“Ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut hemat saya dan itu pelaporan bukan korban yang buat, yang buat adalah anggota Polri sendiri perintah saya,” kata Rio kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Rio menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk dalam jenis LP A atau laporan yang dibuat sendiri oleh anggota kepolisian. Pelapor harus mengalami, mengetahui, atau menemukan peristiwa yang patut ada unsur pidana. Sesuai Pasal 3 ayat (5) huruf (a) Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
“Bunyinya LP A, kalau LP A polisi yang membuat laporan tersebut,” kata Rio.
Armor Toreador tertangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, setelah video kekerasan terhadap Intan viral di media sosial. Kasus KDRT yang bukan secara langsung Cut Intan Nabila melaporkan ini, kini masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA : Cut Intan Nabila Beri Kode Minta Tolong Lewat “Signal for Help”
Keputusan polisi untuk melaporkan kasus ini sendiri memicu berbagai reaksi. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban KDRT.
(Hafidah Rismayanti/Usk)