JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panitia kerja (panja) mafia tanah Komisi III DPR RI memanggil PT Pakuwon Jati dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami dugaan penyerobotan lahan milik petani di Surabaya.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait sengketa lahan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir di kawasan Perumahan Pakuwon Indah, Kecamatan Sambikerep.
Rapat yang digelar pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, kuasa hukum pelapor, hingga perwakilan perusahaan.
Agenda utama rapat adalah menggali keterangan terkait sengketa lahan seluas 1,7 hektare di Kelurahan Lontar.
Sengketa Libatkan Ahli Waris
Lahan yang disengketakan disebut-sebut berasal dari mekanisme tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, klaim kepemilikan muncul dari tujuh ahli waris almarhumah Satoewi yang menyatakan sebagai pemilik sah.
Ketujuh ahli waris tersebut adalah Somo, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah. Sengketa ini pun kini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
“Ya (ada agenda itu),” ujar Nasir Djamil singkat saat dikonfirmasi terkait rapat tersebut.
Dalam forum tersebut, turut hadir jajaran kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Selain itu, pihak PT Pakuwon Jati diwakili oleh sejumlah direksi dan tim hukum perusahaan.
Dari kepolisian, hadir antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko beserta jajaran. Sementara dari Polrestabes Surabaya, turut hadir sejumlah penyidik yang menangani perkara ini.
Baca Juga:
Dana Korban Bencana Gunung Ruang Dikorupsi! Eks Bupati hingga Kontraktor Jadi Tersangka
Kasus Bergulir Sejak 2020
Kasus ini diketahui telah berlangsung sejak 2020 dan sempat memasuki tahap persidangan di PTUN Surabaya. Dalam proses tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, termasuk ahli waris, Kantor Pertanahan, serta pihak intervensi.
Langkah DPR memanggil perusahaan dalam forum resmi dinilai sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan lahan serta perlindungan hak masyarakat, khususnya petani yang merasa dirugikan.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum di pengadilan, DPR diharapkan dapat mendorong transparansi serta memastikan penanganan perkara berjalan secara adil dan akuntabel.
(Dist)











