Kasus Dokter Andreas vs Dokter Detektif: Penetapan Tersangka Segera Diumumkan?

Penulis: hafidah

Dokter Detektif
Dokter Detektif (Instagram/@dokterdetektifreal)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus hukum yang melibatkan Dokter Andreas Henfri Situngkir dan Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru. Laporan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan Dokter Andreas telah ditangani Polda Sumatera Utara sejak (8/10/2024), dan kini publik menunggu keputusan resmi terkait status hukum Doktif, yang bernama asli Samira.

Menurut kuasa hukum Dokter Andreas, Julianus P. Sembiring, pihaknya saat ini menantikan keputusan penyidik Polrestabes Medan terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap Dokter Detektif.

“Pemeriksaan terhadap inisial dokter S telah dilakukan, dan kini tinggal menunggu perkembangan selanjutnya apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” kata Julianus di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya optimistis Dokter Detektif akan segera berstatus tersangka.

“Kami yakin dengan bukti yang telah diserahkan, yang jumlahnya lebih dari dua alat bukti seperti yang disyaratkan oleh hukum, maka inisial dokter S dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Bukti yang Diserahkan Lebih dari Dua

Dalam proses hukum, dua alat bukti yang cukup sudah bisa menjadikan seseorang tersangka. Namun, Julianus mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan lebih dari dua bukti kepada penyidik.

“Lebih dari dua alat bukti sudah kami serahkan. Detailnya akan kami ungkap dalam persidangan nanti,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari kritik Dokter Detektif terhadap bisnis jasa titip (jastip) skincare yang dilakukan oleh Dokter Andreas di Bangkok. Dalam salah satu unggahannya, Doktif mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari luar negeri telah mengantongi izin edar dari BPOM RI.

Sebagai seorang dokter, Doktif menilai bahwa Dokter Andreas seharusnya memahami regulasi terkait peredaran produk kosmetik.

“Masyarakat biasa saja tidak boleh menjual produk tanpa izin BPOM, apalagi seorang dokter. Jangan menggunakan gelar dokter untuk meyakinkan bahwa produk ini sudah berbadan POM tanpa bukti yang sah,” ujar Doktif dalam unggahannya.

BACA JUGA: 

Reza Gladys vs Doktif: Konflik Makin Panas ‘Jangan Suka Fitnah

Datangi DPR, Doktif Soroti Bisnis Skincare 

Respons Kuasa Hukum Dokter Andreas

Pihak Dokter Andreas tidak tinggal diam terhadap pernyataan Doktif di media sosial. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut telah mencoreng nama baik kliennya dengan menggiring opini publik secara negatif.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum terkait BPOM, silakan laporkan secara resmi. Jangan hanya bicara di media sosial dan membangun opini yang menyudutkan klien kami,” tegas Julianus.

Julianus juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang mungkin diambil oleh Dokter Detektif. “Silakan laporkan klien kami jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Kami siap menghadapi secara hukum,” tambahnya.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
menkes gaji 15 juta
DPR Sentil Menkes Soal Gaji Rp 15 Juta Lebih Sehat dari Rp 5 Juta
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Jahat yang Ingin Hancurkan Budi Arie
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Hancurkan Budi Arie
Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda
Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda
muzani prabowo
Muzani Serukan 2 Periode, Prabowo Enggan Kader Berisik
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
demo akbar ojol
500 Ribu Ojol Demo Akbar Besok, Jakarta Lumpuh Aplikasi Dimatikan!
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Absen Minta Sidang Diundur
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.