BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus hukum yang melibatkan Dokter Andreas Henfri Situngkir dan Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru. Laporan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan Dokter Andreas telah ditangani Polda Sumatera Utara sejak (8/10/2024), dan kini publik menunggu keputusan resmi terkait status hukum Doktif, yang bernama asli Samira.
Menurut kuasa hukum Dokter Andreas, Julianus P. Sembiring, pihaknya saat ini menantikan keputusan penyidik Polrestabes Medan terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap Dokter Detektif.
“Pemeriksaan terhadap inisial dokter S telah dilakukan, dan kini tinggal menunggu perkembangan selanjutnya apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” kata Julianus di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/3/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya optimistis Dokter Detektif akan segera berstatus tersangka.
“Kami yakin dengan bukti yang telah diserahkan, yang jumlahnya lebih dari dua alat bukti seperti yang disyaratkan oleh hukum, maka inisial dokter S dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Bukti yang Diserahkan Lebih dari Dua
Dalam proses hukum, dua alat bukti yang cukup sudah bisa menjadikan seseorang tersangka. Namun, Julianus mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan lebih dari dua bukti kepada penyidik.
“Lebih dari dua alat bukti sudah kami serahkan. Detailnya akan kami ungkap dalam persidangan nanti,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kritik Dokter Detektif terhadap bisnis jasa titip (jastip) skincare yang dilakukan oleh Dokter Andreas di Bangkok. Dalam salah satu unggahannya, Doktif mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari luar negeri telah mengantongi izin edar dari BPOM RI.
Sebagai seorang dokter, Doktif menilai bahwa Dokter Andreas seharusnya memahami regulasi terkait peredaran produk kosmetik.
“Masyarakat biasa saja tidak boleh menjual produk tanpa izin BPOM, apalagi seorang dokter. Jangan menggunakan gelar dokter untuk meyakinkan bahwa produk ini sudah berbadan POM tanpa bukti yang sah,” ujar Doktif dalam unggahannya.
BACA JUGA:
Reza Gladys vs Doktif: Konflik Makin Panas ‘Jangan Suka Fitnah‘
Respons Kuasa Hukum Dokter Andreas
Pihak Dokter Andreas tidak tinggal diam terhadap pernyataan Doktif di media sosial. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut telah mencoreng nama baik kliennya dengan menggiring opini publik secara negatif.
“Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum terkait BPOM, silakan laporkan secara resmi. Jangan hanya bicara di media sosial dan membangun opini yang menyudutkan klien kami,” tegas Julianus.
Julianus juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang mungkin diambil oleh Dokter Detektif. “Silakan laporkan klien kami jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Kami siap menghadapi secara hukum,” tambahnya.
(Hafidah Rismayanti/Usk)