JAKARTA,TM.ID: Reza Indragiri Amriel sebagai pakar psikologi forensik mengatakan kekerasan siswa terhadap siswa lain tidak mutlak berupa bullying. Polisi patut mencermati secara spesifik, mana bullying dan mana ragging.
Pertanyaannya, seberapa akrab kita–lebih-lebih lembaga-lembaga negara–dengan istilah ragging?
Reza menilai bullying diterjemahkan sebagai perundungan.
BACA JUGA: Vincent Rompies Buka Suara Terkait Kasus Bullying, Minta Damai
“Ragging, setahu saya, belum ada sinonimnya dalam bahasa Indonesia. Bullying dan ragging sama-sama kekerasan. Keduanya adalah perilaku tidak baik,” kata Reza dalam keteranganya, Sabtu (24/2/2024).
Reza menjelaskan bahwa bayangkan jika seorang anak–siapa pun dia–sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung ke dalamnya. Anak itu pun tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tak senonoh dan serbaneka kekerasan. Lantas, bergabunglah anak itu ke dalam geng tersebut dan dia menjalani ritual atau seremoni kekerasan yang memang merupakan identitas atau budaya geng itu.
“Kalau kronologinya sedemikian rupa, maka kekerasan yang menimpa anak tersebut tidak bisa serta-merta dikategori sebagai bullying. Itu ragging,” ujarnya.
Dalam bullying, dikotomi pelaku dan korban sangat jelas. Sedangkan dalam ragging, relasi antar anak tidak lagi hitam putih. Apalagi jika si anggota baru bertahan dalam geng tersebut, maka ia pun sesungguhnya bukan korban. Mindset-nya adalah ia secara sengaja melalui “masa belajar” untuk kelak menjadi pelaku kekerasan pula.
Bahkan kata dia, betapa pun si anggota baru babak belur, tetap saja ia awalnya bukan korban bullying. Kecuali andai saat dipukuli si anggota baru itu merasa sakit, tak sanggup bertahan, ingin berhenti, apalagi jika ia minta agar tak lagi digebuki, namun anggota-anggota lama terus menghujaninya dengan pukulan, maka pada saat itulah ragging berubah menjadi penganiayaan.
“Baik bullying maupun ragging, keduanya memang harus disetop. Namun dengan mengidentifikasi secara akurat apakah kejadian yang polisi tangani sesungguhnya merupakan bullying atau ragging, proses penegakan hukum akan berjalan tepat sasaran. Pun masyarakat akan bisa menakar sebesar apa simpati perlu diberikan,” bebernya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Tangerang Selatan memeriksa delapan saksi terkait dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: KemenPPPA Imbau Publik Jangan Posting Korban Bullying Siswa Binus School
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya orang tua terduga pelaku serta perwakilan Bapas dan Dinas Sosial.
“Untuk hari ini tim penyidik dari unit PPA Polres Tangsel, telah memeriksa kurang lebih delapan orang saksi didampingi oleh orangtua, PH, ada perwakilan dari bapas dan perwakilan dari pekerja sosial Dinsos,” ungkap Wendi Afrianto kepada awak media, Kamis (22/2/02024).
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur