BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Pacitan, Jawa Timur, mendapat ancaman penyerangan dari dua orang tak dikenal (OTK), pada Jumat (25/4/2025). Penyerangan tersebut dipastikan bukan tindak pidana terorisme, melainkan murni kriminalitas biasa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peristiwa ini berawal dari adanya kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk Elf bermuatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Dalam kecelakan tersebut tidak menelan korban jiwa.
“Memang benar ya, pada tanggal 25 April 2025 kemarin ya, ada peristiwa. Saya katakan peristiwa karena kejadiannya yang sesungguhnya adalah kecelakaan lalu lintas antara sebuah kendaraan truk jenisnya Elf dengan satu kendaraan L300,” ujar Jules di Mapolda Jatim di Surabaya, dikutip Selasa (29/4/2025).
Saat pengemudi kedua kendaraan dimediasi di Satlantas Polres Pacitan, sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang yang mengaku sebagai pemilik muatan truk Elf mendatangi kantor polisi.
Kemudian, keduanya mengancam anggota kepolisian agar segera mengeluarkan truk yang memuat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter BBM subsidi jenis biosolar tersebut.
“Pada saat itu kedua orang ini mengaku sebagai pemilik. Nah, kemudian mereka berdua melakukan pengancaman apabila kendaraan truk elf-nya yang bermuatan BBM subsidi tersebut tidak dikeluarkan,” ucapnya.
Jules pun membantah kabar beredar yang menyebut kedua orang itu melakukan ancaman peledakan bom di Mapolres Pacitan, dalam insiden tersebut.
“Namun tidak ada penyampaian sebagaimana yang sebelumnya diberitakan ada penyampaian akan diledakkan dan lain sebagainya. Itu tidak ada, ya. Jadi, perlu saya tegaskan hal ini kurang tepat,” katanya.
Jules mengungkapkan, meski salah satu pelaku diketahui merupakan eks narapidana terorisme (napiter), ia menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan aksi terorisme.
“Jadi terkait tindakan ini adalah tindakan murni tindak pidana kriminal atau murni kriminalitas biasa. Jadi bukan terkait dengan tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Pelaku justru kedapatan membawa senjata tajam, seperti golok dan pedang, yang ditemukan di kendaraan mereka.
“Yang bersangkutan kami kenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kemudian Undang-Undang Pengancaman yaitu Pasal 336 KUHP, dan Pasal 212 KUHP atau tindakan pengancaman terhadap petugas yang sedang bekerja,” terang Jules.
Baca Juga:
Penyerangan Diduga TNI kepada Polisi Terekam di Polres Tarakan
Sampai saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Polisi masih mendalami asal BBM subsidi tersebut serta ke mana bahan bakar itu akan dijual.
Namun, berdasarkan informasi Jules mengungkapkan BBM Subsidi tersebut diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan. Terkait BBM Subsidi ini akan dibawa ke mana, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
(Virdiya/Budis)