BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap satu dari delapan tersangka sindikat uang palsu di Bogor merupakan pegawai BUMN. Jika tersangka berinisial BS (Bayu Setyo Aribowo) merupakan karyawan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan pihaknya menyesalkan kejadian itu. Adapun BS diketahui berperan sebagai pihak yang memesan uang palsu.
Garuda Indonesia Sanksi Pegawai
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait oknum karyawan bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor.
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan pihaknya tak segan memberi sanksi maksimal kepada pelaku.
“Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan,” ujar Enny.
“Untuk itu, perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung,” tambahnya.
Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, juga menyebutkan pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ya perusahaan pastikan akan menindak tegas oknum karyawan tersebut mengacu pada proses hukum yang berlaku,” jawabnya.
Karyawan Nonaktif Sejak 2022
Garuda Indonesia menyebut oknum karyawan bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor merupakan karyawan nonaktif.
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan Bayu berstatus Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak 2022.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan,” kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia mengatakan akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.
BACA JUGA:
Polres Bogor Selidiki Kasus Kades Serobot Lahan Petani
Polisi Grebek Pabrik Rumahan Uang Palsu di Bogor, Sudah Beroperasi 6 Bulan
Garuda Indonesia mengingatkan setiap karyawan untuk menjunjung tinggi etika dan integritas. Perusahaan akan melaksanakan pengawasan secara intensif.
“Perusahaan juga secara berkelanjutan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal,” katanya.
(Kaje/Aak)