BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi memberikan penjelasan terkait kerja sama keamanan dengan Kejaksaan.
Menurutnya, pengamanan personel TNI Angkatan Darat (AD) pada jajaran Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia mengatakan bahwa dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI. Ini tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga,” kata Kristomei di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan, terbitnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengamanan jajaran kejaksaan. Ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana telah berjalan sebelumnya.
Baca Juga:
Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Kejagung Angkat Bicara
Diungkapkan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kemudian, tentang dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yaitu, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Kerja sama selanjutnya tentang pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan. Serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menambahkan, dukungan pengamanan itu juga dilakukan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. “Guna melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya. (Usk)