JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menilai pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberi uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri merupakan fakta persidangan yang menarik.
“Itu fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ada,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis, (27/6/ 2024).
Karyoto mengaku, jika pengakuan SYL itu akan menjadi bahan koordinasi pihaknya dengan jaksa peneliti.
“Mungkin ini apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak,” pungkasnya.
Karena itu, kata dia, saat ini penyidik tengah menyempurnakan berkas perkara Firli Bahuri untuk segera berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita tidak mau lama-lama ya sebenarnya, mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop dan maksimal,” tuturnya.
BACA JUGA: SYL Sunat Uang Perjalanan Pegawai 10 Hingga 50 Persen
Perlu diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.
Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Agus Irawan/Usk)