BANDUNG,TM.ID: Tim Penyidik dari Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama HRS, pada Kamis (12/10/2023).
Berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan tindak pidana yang dilakukan tersangka HRS melalui Wajib Pajak PT. MPR yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s.d. Masa Pajak Desember 2016 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, HRS melalui PT. MPR pun dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016.
Pada Juli 2022, tutur Erna, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
“Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.938.752.011,” ujar Erna dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Beresiko, Kemenkeu Minta Pemprov DKI Berhati-hati Soal Pungutan Pajak Ojol dan Online Shop
Lebih lanjut, Erna mengatakan HRS merupakan Direktur Utama di PT MPR. Di tahun 2016, PT MPR yang bergerak di bidang perumahan telah melakukan penjualan berupa perumahan di Kota Bandung di masa pajak tersebut termasuk melakukan pemungutan atas PPN yang dibebankan kepada pembeli unit rumah.
Namun, PT MPR melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 dengan nilai laporan Nihil yaitu penyerahan nihil dan setoran nihil.
Tersangka mengakui bahwa nilai penjualan kepada konsumen sudah termasuk PPN tetapi uang yang dipungut belum disetorkan kepada negara karena uang tersebut digunakan untuk membayar operasional perusahaan/menutup utang perusahaan.
Atas tindakannya itu, ungkap Erna, tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Sesuai aturan yang berlaku, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.
Erna menuturkan penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
(Aak)