BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak beradik bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, kakak beradik itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga:
Kejagung Sita Tanah Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan, Total Rp 510 M
Dirut Sritex Angkat Bicara Soal Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
(Anisa Kholifatul Jannah)