Kades di Lembang Terancam 1 Tahun Penjara Akibat Langgar Netralitas Pemilu

Penulis: Masnur

Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Diki Rohani terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp12 Juta setelah terindikasi melanggar netralitas pemilu. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Diki Rohani terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp12 Juta setelah terindikasi melanggar netralitas pemilu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, Diki Rohani dilaporkan atas pelanggaran netralitas pemilu dengan mengampanyekan salah satu calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) M. Yoga Alamsyah.
Ahmad mengatakan, indikasi utama adanya dukungan Kades Wangunsari, Diki Rohani terhadap M. Yoga Alamsyah dikarenakan ada unsur kekerabatan keluarga.
“Berdasarkan klasifikasi yang kami lakukan saat pemanggilan, memang betul keduanya mengakui ada unsur kekerabatan keluarga,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memanggil keduanya baik caleg  M. Yoga Alamsyah maupun Kades Wangunsari, Diki Rohani untuk memberikan keterangan. Mereka kooperatif saat melakukan klarifikasi kepada tim Bawaslu KBB.
“Keduanya baik Caleg maupun Kadesnya kooperatif, datang dan menjawab setiap pertanyaan klarifikasi,” katanya.
Selain memanggil Kades Wangunsari dan Caleg anggota DPRD KBB, dia menyebutkan, Bawaslu KBB dan Gakkumdu pun telah memanggil sejumlah saksi.
“Dari pengakuan terlapor, kampanyenya itu dilakukan di rumah Kades. Dan kami pun sudah memanggil empat orang saksi untuk memperkuat keterangan,” terangnya.
Disinggung soal hasil klarifikasi kedua terlapor, dia menegaskan, pihaknya belum bisa mempublish. Sebab, masih dalam tahap pengkajian Gakkumdu.
“Hasilnya nanti tanggal 18 Januari ini,” tandasnya.
Berdasarkan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan, bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu
Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 490, yakni, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
(Tri/Masnur)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bandoeng 10K Jadi Branding Baru Kota Bandung sebagai Sport Tourism Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Pemkot Bandung Berencana Bakal Menyelenggarakan Event Lari Secara Rutin Setiap Minggu
pengendara pot jalan
Momen Pengedara Motor Kurang Fokus Tabrak Pot Jalan Hampir Backflip, Netizen: Berat Banget Hidup
Bandoeng 10K Jadi Branding Baru Kota Bandung sebagai Sport Tourism
Bandoeng 10K Jadi Branding Baru Kota Bandung sebagai Sport Tourism
GTA 6
GTA 6 Tampilkan Visual Realistis dari PS5, Bukan Pro? Simak Ulasannya!
seskab temui gus miftah
Seskab Teddy Temui Gus Miftah Jam 1 Dini Hari, Ada Apa?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.