Kades di Lembang Terancam 1 Tahun Penjara Akibat Langgar Netralitas Pemilu

Penulis: Masnur

Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Diki Rohani terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp12 Juta setelah terindikasi melanggar netralitas pemilu. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Diki Rohani terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp12 Juta setelah terindikasi melanggar netralitas pemilu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, Diki Rohani dilaporkan atas pelanggaran netralitas pemilu dengan mengampanyekan salah satu calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) M. Yoga Alamsyah.
Ahmad mengatakan, indikasi utama adanya dukungan Kades Wangunsari, Diki Rohani terhadap M. Yoga Alamsyah dikarenakan ada unsur kekerabatan keluarga.
“Berdasarkan klasifikasi yang kami lakukan saat pemanggilan, memang betul keduanya mengakui ada unsur kekerabatan keluarga,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memanggil keduanya baik caleg  M. Yoga Alamsyah maupun Kades Wangunsari, Diki Rohani untuk memberikan keterangan. Mereka kooperatif saat melakukan klarifikasi kepada tim Bawaslu KBB.
“Keduanya baik Caleg maupun Kadesnya kooperatif, datang dan menjawab setiap pertanyaan klarifikasi,” katanya.
Selain memanggil Kades Wangunsari dan Caleg anggota DPRD KBB, dia menyebutkan, Bawaslu KBB dan Gakkumdu pun telah memanggil sejumlah saksi.
“Dari pengakuan terlapor, kampanyenya itu dilakukan di rumah Kades. Dan kami pun sudah memanggil empat orang saksi untuk memperkuat keterangan,” terangnya.
Disinggung soal hasil klarifikasi kedua terlapor, dia menegaskan, pihaknya belum bisa mempublish. Sebab, masih dalam tahap pengkajian Gakkumdu.
“Hasilnya nanti tanggal 18 Januari ini,” tandasnya.
Berdasarkan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan, bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu
Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 490, yakni, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
(Tri/Masnur)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Unair
Inovasi Wearable Health Tech Antar Mahasiswa Psikologi UNAIR Menang Lomba Esai Nasional
Irfan Hakim
Irfan Hakim Tolak Tawaran Poligami dari Istri, Ungkap Prioritaskan Kebahagiaan Keluarga
Tijjani Reijnders
Resmi Gabung Man City, Tijjani Reijnders Sebut Nasi Goreng Makanan Favoritnya
dedy jokowi nabi
Panen Hujatan Usai Sebut 'Jokowi Memenuhi Syarat Nabi', Dedy PSI Klarifikasi
iOS 26
Maaf, 3 iPhone Ini Tak Bisa Update iOS 26
Berita Lainnya

1

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

2

Benang-Benang yang Bercerita: Perjalanan Desainer Muda Membangun Fashion Ramah Lingkungan

3

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

4

Fetty Anggrainidini Bacakan Pandangan Umum RPJMD Jawa Barat di Rapat Paripurna

5

Fetty Anggraenidini dan Tim Besty Laksanakan Kurban, Pererat Tali Persaudaraan di Idul Adha
Headline
SIAGA 98 Bos Jembatan Nusantara
Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP
Luhut: Anggaran MBG Tahun 2026 Capai Rp300 Triliun
Luhut: Anggaran MBG Tahun 2026 Capai Rp300 Triliun
Patrick Kluivert
Patrick Kluivert Jadi Meme Gara-Gara Ekspresi Canggung Saat Indonesia Dibantai Jepang 6-0
Isu Pungli Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia, Begini Respon Menag
Isu Pungli Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia, Begini Respon Menag

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.