BANDUNG,TM.ID: Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Diki Rohani terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp12 Juta setelah terindikasi melanggar netralitas pemilu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, Diki Rohani dilaporkan atas pelanggaran netralitas pemilu dengan mengampanyekan salah satu calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) M. Yoga Alamsyah.
Ahmad mengatakan, indikasi utama adanya dukungan Kades Wangunsari, Diki Rohani terhadap M. Yoga Alamsyah dikarenakan ada unsur kekerabatan keluarga.
“Berdasarkan klasifikasi yang kami lakukan saat pemanggilan, memang betul keduanya mengakui ada unsur kekerabatan keluarga,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memanggil keduanya baik caleg M. Yoga Alamsyah maupun Kades Wangunsari, Diki Rohani untuk memberikan keterangan. Mereka kooperatif saat melakukan klarifikasi kepada tim Bawaslu KBB.
“Keduanya baik Caleg maupun Kadesnya kooperatif, datang dan menjawab setiap pertanyaan klarifikasi,” katanya.
Selain memanggil Kades Wangunsari dan Caleg anggota DPRD KBB, dia menyebutkan, Bawaslu KBB dan Gakkumdu pun telah memanggil sejumlah saksi.
“Dari pengakuan terlapor, kampanyenya itu dilakukan di rumah Kades. Dan kami pun sudah memanggil empat orang saksi untuk memperkuat keterangan,” terangnya.
Disinggung soal hasil klarifikasi kedua terlapor, dia menegaskan, pihaknya belum bisa mempublish. Sebab, masih dalam tahap pengkajian Gakkumdu.
“Hasilnya nanti tanggal 18 Januari ini,” tandasnya.
Berdasarkan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan, bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu
Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 490, yakni, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
(Tri/Masnur)