Kader Nasdem Ditangkap di Bandara, Kenapa Lagi?

kader nasdem ditangkap
(DPR RI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024). Politikus Partai Nasdem itu langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka terkait korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agrotama Mandiri 2009.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti yang cukup dalam perkara ini, yang kemudian terhadap UI ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, terhadap UI, penyidik melakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Kronologi Penangkapan

Ujang Iskandar sebelum ditetapkan sebagai tersangka, awalnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15:25 WIB. Penangkapan itu, dilakukan berdasarkan monitoring terhadap Ujang Iskandar, yang selama ini mangkir dari pemanggilan saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ujang Iskandar, ditangkap tim penyidik gabungan Kejagung, dan Kejati Kalteng. Karena kasus ini sebetulnya dalam penanganan di kejaksaan wilayah.

“Yang bersangkutan diamankan setelah kembali dari Ho Chin Min-Vietnam,” kata Harli.

Informasi dari tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ada dugaan keberadaan Ujang Iskandar di Vietnam, adalah melakukan operasi wajah.

Kasus yang menjerat Ujang Iskandar, sebetulnya hasil dari penyidikan lanjutan oleh Kejati Kalteng atas kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal daerah kepada perusahaan perkebunan PT Agrotama Mandiri 2009.

Awal Mula Kasus

Pada saat kasus ini terjadi, Ujang Iskandar masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Kata Harli menerangkan, dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,5 miliar tersebut, sudah inkrah sampai level kasasi di Mahkamah Agung (MA) 2016 dengan menghukum dua terdakwa, yakni Daniel selaku pihak swasta, dan Reza sebagai Dirut Perusda Agrotama Mandiri.

Hukuman masing-masing terhadap dua terpidana tersebut, 5 dan 7 tahun penjara. Kata Harli, atas putusan MA tersebut, Kejati Kalteng melanjutkan penyidikan atas keterlibatan Ujang Iskandar.

“Bahwa yang bersangkutan (Ujang Iskandar) ada keterlibatannya sebagai Komisaris di Perusda (Agrotama Mandiri) itu, dan kapasitas dirinya sebagai Bupati Kotawaringin Barat,” ujar Harli.

BACA JUGA: DPW Partai NasDem Resmi Usung Ilham Habibie Maju di Pilgub Jabar 2024

Pada 2023, Kejati Kalteng, memulai proses permintaan keterangan saksi-saksi, termasuk terhadap Ujang Iskandar. Akan tetapi, selama proses permintaan keterangan tersebut, Ujang Iskandar tak pernah bersedia untuk diperiksa, maupun diminta keterangan.

Sehingga untuk memudahkan proses penyidikan, Kejati Kalteng bersama tim Jampidsus Kejakgung menjeratnya sebagai tersangka. Ujang Iskandar, saat akan dibawa ke sel tahanan tak menjelaskan apapun perihal kasusnya ini. Namun saat dijebloskan ke mobil tahanan Kejakgung, Ujang Iskandar sempat membantah berada di Vietnam untuk operasi permak wajah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.