Kader Nasdem Ditangkap di Bandara, Kenapa Lagi?

Penulis: Anisa

kader nasdem ditangkap
(DPR RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024). Politikus Partai Nasdem itu langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka terkait korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agrotama Mandiri 2009.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti yang cukup dalam perkara ini, yang kemudian terhadap UI ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, terhadap UI, penyidik melakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Kronologi Penangkapan

Ujang Iskandar sebelum ditetapkan sebagai tersangka, awalnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15:25 WIB. Penangkapan itu, dilakukan berdasarkan monitoring terhadap Ujang Iskandar, yang selama ini mangkir dari pemanggilan saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ujang Iskandar, ditangkap tim penyidik gabungan Kejagung, dan Kejati Kalteng. Karena kasus ini sebetulnya dalam penanganan di kejaksaan wilayah.

“Yang bersangkutan diamankan setelah kembali dari Ho Chin Min-Vietnam,” kata Harli.

Informasi dari tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ada dugaan keberadaan Ujang Iskandar di Vietnam, adalah melakukan operasi wajah.

Kasus yang menjerat Ujang Iskandar, sebetulnya hasil dari penyidikan lanjutan oleh Kejati Kalteng atas kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal daerah kepada perusahaan perkebunan PT Agrotama Mandiri 2009.

Awal Mula Kasus

Pada saat kasus ini terjadi, Ujang Iskandar masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Kata Harli menerangkan, dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,5 miliar tersebut, sudah inkrah sampai level kasasi di Mahkamah Agung (MA) 2016 dengan menghukum dua terdakwa, yakni Daniel selaku pihak swasta, dan Reza sebagai Dirut Perusda Agrotama Mandiri.

Hukuman masing-masing terhadap dua terpidana tersebut, 5 dan 7 tahun penjara. Kata Harli, atas putusan MA tersebut, Kejati Kalteng melanjutkan penyidikan atas keterlibatan Ujang Iskandar.

“Bahwa yang bersangkutan (Ujang Iskandar) ada keterlibatannya sebagai Komisaris di Perusda (Agrotama Mandiri) itu, dan kapasitas dirinya sebagai Bupati Kotawaringin Barat,” ujar Harli.

BACA JUGA: DPW Partai NasDem Resmi Usung Ilham Habibie Maju di Pilgub Jabar 2024

Pada 2023, Kejati Kalteng, memulai proses permintaan keterangan saksi-saksi, termasuk terhadap Ujang Iskandar. Akan tetapi, selama proses permintaan keterangan tersebut, Ujang Iskandar tak pernah bersedia untuk diperiksa, maupun diminta keterangan.

Sehingga untuk memudahkan proses penyidikan, Kejati Kalteng bersama tim Jampidsus Kejakgung menjeratnya sebagai tersangka. Ujang Iskandar, saat akan dibawa ke sel tahanan tak menjelaskan apapun perihal kasusnya ini. Namun saat dijebloskan ke mobil tahanan Kejakgung, Ujang Iskandar sempat membantah berada di Vietnam untuk operasi permak wajah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.