Kabareskrim Polri Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Penulis: agus

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah Pagar Laut di Bekasi
Pagar Laut (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten (antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” ujar Djuhandhani, Selasa (11/2/ 2025).

Djuhandhani menyebutkan, setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan dalam kasus ini rampung, pihaknya akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Selain warga desa, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak kementerian dan instansi terkait, serta beberapa ahli yang terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Menteri ATR Segera Cek Sertifikat Pagar Laut Subang, Sumenep, dan Pesawaran

“Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani.

Penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang ini telah dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hasil dari penyelidikan tersebut akan terus didalami guna memastikan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM.

Saat ini, status kasus pagar laut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.