JAKARTA,TM.ID: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan I/2024 atau periode Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelangga nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Jisman mengungkapkan, keputusan itu diambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat,serta menjaga tingkat inflasi.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” kata Jisman, Rabu (27/12/2023).
Adapun ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro,yakni kurs,Indonesia Crude Price (ICP),inflasi,serta harga batu bara acuan (HBA).
BACA JUGA: PLN Kembangkan PLTSa Legok Nangka di Jabar
Sementara itu, berdasarkan ketentuan tersebut,parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I/2024 adalah realisasi pada bulan Agustus September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85/US$,ICP sebesar 86,49 US$/barrel,inflasi sebesar 0,11persen, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin,industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro,kecil, dan menengah atau UMKM,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(Agus Irawan/Budis)