JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, penindakan Kasus Korupsi tahun 2023 dengan jumlah terbanyak selama lima tahun kebelakang.
ICW dalam laporannya menyebut, ada 791 kasus korupsi yang terjadi selama 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir ini.
“Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus korupsi sepanjang tahun 2023, ICW menemukan adanya peningkatan yang sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya,” kata peneliti ICW, Diky Anandya, Senin (20/5/2024).
“Yaitu sebanyak 791 kasus korupsi dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata dia.
Ia mengatakan, jumlah kasus korupsi yang dirilis ini telah mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak 2019 silam. Saat itu terdapat 271 kasus, kemudian pada 2020 sebanyak 444 kasus.
Selanjutnya pada 2021 sebanyak 533 kasus, kemudian pada 2022 sebanyak 579 kasus.
Dari hasil analisis ICW, ada dua penyebab terjadinya peningkatan kasus korupsi mulai dari tahun ke tahun.
“Pertama, tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya. Kedua, strategi pencegahan korupsi dapat dikatakan belum berjalan maksimal,” ujar Diky.
Diky menjelaskan, data-data tersebut disusun berdasarkan hasil tabulasi informasi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk ke tahap penyidikan, dan telah terdapat informasi-informasi umum mengenai penanganan perkara, baik yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Lalu, untuk informasi umum yang dimaksud adalah informasi yang memuat soal deskripsi kasus, nama atau setidaknya inisial tersangka, latar belakang pekerjaan atau jabatan tersangka, serta potensi nilai kerugian negara, suap-menyuap, pungutan liar, dan nilai aset yang disamarkan melalui skema kejahatan pencucian uang.
BACA JUGA: DPR RI Menilai Kemendikbud Sembrono Soal UKT
Tabulasi data kasus korupsi dilakukan pada setiap kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia dan tingkat nasional. Adapun data tersebut diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder.
Sumber primer berasal dari informasi penanganan perkara yang dipublikasikan di situs resmi instansi penegak hukum.
Sementara, untuk sumber sekunder berasal dari informasi yang didapatkan melalui pemberitaan media daring baik di level nasional maupun daerah.
Tabulasi setiap data kasus korupsi itu dilakukan sepanjang tahun 2023, atau secara lebih rinci terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
(Dist)