Judi Online, Aplikasi Bigo Live Segera Diblokir Kominfo!

Penulis: Vini

Aplikasi Bigo Live
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (dok. kominfo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Terdapat temuan konten judi online dan pornografi, aplikasi Bigo Live terancam diblokir oleh Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika).

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengungkapkan apabila tidak ada tanda-tanda itikad baik dari pihak Bigo Live mengenai permasalahan judi online dan pornografi, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, mengutip Antara, Kamis (22/8/2024)

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia setelah menemukan adanya konten judi online dan pornografi di Bigo Live.

Pada surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif dari aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Selama patroli siber yang dilakukan antara 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, Kominfo menemukan 121 akun yang terlibat dalam konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dalam patroli siber antara 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi di aplikasi yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” kata Budi Arie.

BACA JUGA: Ini 15 Permainan Berbalut Judi Online yang Diblokir Kominfo

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebarluasan konten terkait pornografi dan perjudian dilarang.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.