Jualan Produk Impor di E-Commerce Diperbolehkan Pemerintah RI Asal Menyertakan Dokumen Importasi

Jualan Produk Impor di E-Commerce Diperbolehkan Pemerintah RI Asal Menyertakan Dokumen Importasi
Ilustrasi-Jualan Produk Impor di E-Commerce Diperbolehkan Pemerintah RI Asal Menyertakan Dokumen Importasi (Web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengatakan penyertaan dokumen importasi untuk berjualan produk impor di e-commerce bertujuan menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tetapi juga pedagang offline dan online.

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan produk impor, tetapi harus menyertakan dokumen importasi,” ucap Teten, Jumat (22/9/2023).

Seller atau penjual diperbolehkan berjualan produk impor di platform e-commerce dengaan syarat menyertakan dokumentasi importasi.

BACA JUGA : Pentingnya Pengaturan Social Commerce untuk Mendukung UMKM

Hal itu menjadi salah bahasan aturan perdagangan produk UMKM di e-commerce yang dibahas Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan kebijakan transformasi digital ini diharapkan melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia meminta kepada pihak e-commerce, seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua undang-undang (UU), yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU Kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal, juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga semestinya berlaku di online, sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” terang dia.

Eropa sudah menerapkan aturan

Di negara-negara Eropa, menurut Teten, aturan tersebut sudah berlaku. Para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, tetapi kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” tutur Teten.

Teten menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.