JPU Siapkan Langkah Eksekusi Bharada E

Penulis: Budi

kejaksaan
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, Jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.

“Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya,” katanya.

Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

“Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.

BACA JUGA: Lemkapi: Demosi Bharada E Pantas dan Adil

Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bharada Eliezer dijatuhi sanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. Putusan tersebut ditetapkan setelah keputusan ditandatangani dan sanksi dijalankan usai Eliezer menjalani hukuman pidananya.

Sekembalinya ke Polri, Bharada Eliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Hadiri Acara Doa Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi
BYD SEAL asap
Asap Putih Keluar dari BYD Seal di Jakbar, karena Masalah Charging?
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono Akui Salah Pilih Prioritas!
byd debza d9 phev
Alphard Hybrid Patut Waspada, BYD Beri Sinyal Kehadiran Denza D9 PHEV di Indonesia!
tarian mistis Tarawangsa - Instagram Sunda Lugina
Tarian Tarawangsa yang Mistis, Senantiasa Iringi Ritual Ngalaksa di Rancakalong Sumedang
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.