JPU Siapkan Langkah Eksekusi Bharada E

kejaksaan
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, Jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.

“Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya,” katanya.

Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

“Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.

BACA JUGA: Lemkapi: Demosi Bharada E Pantas dan Adil

Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bharada Eliezer dijatuhi sanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. Putusan tersebut ditetapkan setelah keputusan ditandatangani dan sanksi dijalankan usai Eliezer menjalani hukuman pidananya.

Sekembalinya ke Polri, Bharada Eliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
sirkus OCI
Kasus Pelanggaran HAM, TNI AU Bantah Sebagai Pemilik Sirkus OCI
truk buang sampah kali bekasi
Truk Kepergok Buang Sampah ke Kali Bekasi, Netizen: Harus Pidana!
Disdagin Kota Bandung Akui Harga Kepokmas Stabil di Pasaran Kota Bandung
E-Money Commuter Line
CEK FAKTA: Kartu E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Bayar Commuter Line KAI!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.