BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar penahanan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk. Bintang sinetron ini kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin, (14/7/2025).
Penahanan Ijonk dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari kepolisian dalam kasus vape berisi obat keras yang menjeratnya.
Ijonk, yang tiba di lapas menggunakan mobil kejaksaan, terlihat duduk di kursi penumpang depan. Saat turun, ia tampak sedikit tertatih, meskipun kondisinya secara keseluruhan disebut sudah membaik.
Aktor berusia 43 tahun ini mengenakan jaket, topi, serta masker hitam yang menutupi sebagian besar wajahnya, berusaha menghindari sorotan media yang mengerumuninya.
Meski dikepung awak media, Ijonk memilih untuk bungkam. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan dan terus berjalan masuk ke area lapas tanpa berkomentar apa pun.
Kondisi Fisik Memadai untuk Penahanan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, membenarkan penahanan terhadap Ijonk.
“Sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan, Jonathan Frizzy alias Ijonk memang kita tahan,” kata Made kepada awak media usai pelimpahan.
Made juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan tidak lagi memerlukan pemeriksaan tambahan dari dokter karena kondisi kesehatan Ijonk dianggap cukup baik.
“Enggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua sudah terang benderang. Laporan kesehatannya sudah lengkap,” ujarnya.
Made memastikan kondisi fisik Ijonk memungkinkan untuk menjalani masa tahanan.
“Sudah bagus, cuma masih ada memar, itu saja,” jelasnya, merujuk pada pemulihan pasca-operasi yang sempat menjadi pertimbangan penundaan penahanan sebelumnya.
Baca Juga:
Terungkap! Kondisi Memprihatinkan Jonathan Frizzy Saat Diperiksa Polisi
Jonathan Frizzy Pakai Baju Tahanan! Tapi Bisa Lolos Penjara Karena Alasan Ini?
Awal Mula Kasus Vape Obat Keras
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari penangkapan tiga orang tersangka oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangan mereka, ditemukan sejumlah rokok elektrik (vape) yang berisi cairan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang tergolong obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan bebas.
Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menelusuri keterlibatan Ijonk yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi vape tersebut. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Pada tahap awal penyidikan, polisi sempat tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat Ijonk baru saja menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Tangerang mengambil alih penanganan kasus dan langsung memutuskan untuk menahan sang aktor.
Dengan penahanan ini, Jonathan Frizzy akan menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan digelar. Ia akan mendekam sementara di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Jonathan Frizzy, yang lahir pada (13/4/1982), dikenal luas sebagai aktor sinetron sejak awal tahun 2000-an. Ia populer lewat berbagai judul sinetron, termasuk Siapa Takut Jatuh Cinta dan Bidadari 3.
Selain kariernya di dunia hiburan, kehidupan pribadinya juga kerap menjadi sorotan, terutama setelah perceraiannya dengan Dhena Devanka pada 2022.
Kasus hukum yang menjeratnya kali ini menjadi ujian serius dalam karier dan citranya di industri hiburan Tanah Air. Publik kini menanti kelanjutan dari proses hukum yang akan dijalani Ijonk.
(Hafidah Rismayanti/Aak)