Jokowi Tetapkan Peraturan Baru, Makanan Siap Saji Kena Cukai

Jokowi Anggaran Upacara di IKN Bengkak Itu Wajar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Saat Memberikan Keterangan Pers (dok Kepresidenan)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan baru terkait kesehatan masyarakat.Diantara salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk olahan siap saji.

Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi dikutip Selasa (30/7/2024).

Dalam penjelasan Pasal 194 tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman yang diproses dengan metode tertentu, baik, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Kemudian, “pangan olahan siap saji” merujuk pada makanan dan/atau minuman yang diolah dan siap disajikan, baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha, seperti pada jasa boga, hotel, restoran, rumah makan,kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa ketentuan dalam PP tersebut masih merupakan usulan dari Kementerian Kesehatan. Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum melakukan kajian apakah pangan olahan tersebut layak dikenakan cukai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

“Itu usulan dari Kemenkes,” ucap Nirwala.

Nirwala XI DPR dan dimasukkan ke dalam Undang -Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) pada tahun pelaksanaan anggarannya.

“Jadi belum sampai kajian, orang yang sudah dikaji itu kan dan sudah diusulkan untuk menjadi BKC itu kan minuman berpemanis dalam kemasan itu kan, kalau junk Food segela macam itu kan belum,” uucapnya.

Sementara itu, Nirwala mengingatkan bahwa ada empat kiteria barang yang bisa dikenakan cukai oleh pemerintah, yaitu: konsumsi yang harus dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi, dampak negative terhadap lingkungan hidup dan Kesehatan Masyarakat, serta pembebanan demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun dalam PP 28/2024, Kementerian Kesehatan telah mendefinisikan pangan olahan sebagai barang yang harus dibatasi kandungan gula, garam, dan lemaknya (GGL).PP itu menyebutkan.

“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” ucap Nirwala.

BACA JUGA: Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

“Eksternalitas negative, iya (masuk), dan menurut Kesehatan kan yang Namanya eksternalitas negative untuk Kesehatan itu kan GGL,” jelasnya.

Namun demikian, Dia menenakan bahwa pengenaan cukai sebagai pungutan terhadap Masyarakat harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.Jadi ada syarat walaupun masuk kedalam kiterian BKC tapi kalau tidak disetujui DPR yang enggak jalan,” ucapnya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo

5

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.