JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan baru terkait kesehatan masyarakat.Diantara salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk olahan siap saji.
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi dikutip Selasa (30/7/2024).
Dalam penjelasan Pasal 194 tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman yang diproses dengan metode tertentu, baik, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Kemudian, “pangan olahan siap saji” merujuk pada makanan dan/atau minuman yang diolah dan siap disajikan, baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha, seperti pada jasa boga, hotel, restoran, rumah makan,kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa ketentuan dalam PP tersebut masih merupakan usulan dari Kementerian Kesehatan. Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum melakukan kajian apakah pangan olahan tersebut layak dikenakan cukai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
“Itu usulan dari Kemenkes,” ucap Nirwala.
Nirwala XI DPR dan dimasukkan ke dalam Undang -Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) pada tahun pelaksanaan anggarannya.
“Jadi belum sampai kajian, orang yang sudah dikaji itu kan dan sudah diusulkan untuk menjadi BKC itu kan minuman berpemanis dalam kemasan itu kan, kalau junk Food segela macam itu kan belum,” uucapnya.
Sementara itu, Nirwala mengingatkan bahwa ada empat kiteria barang yang bisa dikenakan cukai oleh pemerintah, yaitu: konsumsi yang harus dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi, dampak negative terhadap lingkungan hidup dan Kesehatan Masyarakat, serta pembebanan demi keadilan dan keseimbangan.
Adapun dalam PP 28/2024, Kementerian Kesehatan telah mendefinisikan pangan olahan sebagai barang yang harus dibatasi kandungan gula, garam, dan lemaknya (GGL).PP itu menyebutkan.
“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” ucap Nirwala.
BACA JUGA: Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula
“Eksternalitas negative, iya (masuk), dan menurut Kesehatan kan yang Namanya eksternalitas negative untuk Kesehatan itu kan GGL,” jelasnya.
Namun demikian, Dia menenakan bahwa pengenaan cukai sebagai pungutan terhadap Masyarakat harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.Jadi ada syarat walaupun masuk kedalam kiterian BKC tapi kalau tidak disetujui DPR yang enggak jalan,” ucapnya.
(Agus Irawan/Usk)