BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Rabu (17/4/2024) di Istana Negara, Jakarta.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional. Dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” ujar Jokowi.
Presiden juga mengatakan pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar tahun 2022.
BACA JUGA: Kejagung Endus Potensi Dugaan TPPU Helena Lim
“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” katanya.
“Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah. Harus bergerak cepat, di depan mereka kalau _ndak_ ya kita akan ketinggalan terus,” kata Jokowi
Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.
Presiden berpesan, jajarannya harus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara. Melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.
Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR. Sehingga keputusan pengesahan berada di tangan DPR.
“Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucapnya.
(Usk)