JAKARTA.TM,ID: Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus pegawai honorer disemua instansi pemerintah. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru, untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokow) 31 Oktober lalu.
Dalam beleid tersebut menyebut tenaga non -ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga 2024.
BACA JUGA: Daftar Larangan dan Sanksi Lengkap, ASN yang Tak Jaga Netralitas Pemilu 2024
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” begitu isi dari Pasal 66 beleid.
Sementara itu penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan pegawai no-ASN.
Kemudian, larangan pengankatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non- ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-,”bunyi Pasa; 65 ayat (3).
laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan