JAKARTA,TM.ID: Pihak Kepolisian bakal melakukan upaya paksa terhadap para pemeran yang terlibat pembuatan film porno bersama sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan jika kembali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Seperti diketahui, belasan pemeran ini awalnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (15/9), namun mereka tak hadir. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (19/9).
“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
BACA JUGA : Fakta Baru Mengejutkan soal Gaji Karyawan Rumah Produksi Film Porno Jaksel
Lebih lanjut Ade menerangkan ada beberapa pemeran yang ternyata tidak menerima surat panggilan pertama. Pihak ekspedisi, kata dia, telah mengembalikan surat panggilan itu ke penyidik.
“Terdapat beberapa surat yang dikembalikan oleh ekspedisi dikarenakan karena alamat tidak lengkap kemudian untuk alamat yang dituju tidak berada di alamat tersebut, yang ketiga alamat sudah berpindah,” ucap.
Namun, untuk pemeran yang sudah menerima surat pemanggilan pertama dan tidak hadir, maka penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua.
Ade tak membeberkan siapa sosok pemeran yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.
“Khusus untuk surat panggilan kedua yang sudah kita layangkan dan tidak datang dengan alasan yang sah dan jelas pada Selasa nanti kita terbitkan surat perintah membawa,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber. Ada tiga situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
(Usamah)