Jeratan Pasal Bagi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Penulis: Saepul

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok (Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak (daycare) sebagai tersangka penganiayaan balita yang berusia dua tahun. Perempuan berinisial MI itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers, Kamis (01/08/2024).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, kata Arya, MI terancam dengan jeratan penjara lima tahun apabila korban mengalami luka berat.

BACA JUGA: Viral Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Orang Tua Ngadu ke KPAI!

“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” jelas Arya.

Arya juga menuturkan, saat ini kondisi tersangka sedang mengandung si jabang bayi. Pihaknya akan memberikan tindakan dengan memperhatikan kondisinya, tetapi pelaku akan tetap mendapatkan penahanan.

“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” terangnya.

“Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawaban Tyronne del Pino Terkait Masa Depannya Bersama Persib
Jawaban Tyronne del Pino Terkait Masa Depannya Bersama Persib
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pengguna Plat Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pengguna Plat Tidak Sesuai Aturan
Umuh Muchtar Kecewa Dengan Kepemimpinan Gedion Dapaherang
Umuh Muchtar Kecewa Dengan Kepemimpinan Gedion Dapaherang
marinir rusia
Heboh Marinir Jadi Tentara Rusia Perangi Ukraina, Prajurit yang Dipecat?
Polri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Instagram
Polri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Instagram
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.