Jeratan Pasal Bagi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

penganiayaan balita daycare
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak (daycare) sebagai tersangka penganiayaan balita yang berusia dua tahun. Perempuan berinisial MI itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers, Kamis (01/08/2024).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, kata Arya, MI terancam dengan jeratan penjara lima tahun apabila korban mengalami luka berat.

BACA JUGA: Viral Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Orang Tua Ngadu ke KPAI!

“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” jelas Arya.

Arya juga menuturkan, saat ini kondisi tersangka sedang mengandung si jabang bayi. Pihaknya akan memberikan tindakan dengan memperhatikan kondisinya, tetapi pelaku akan tetap mendapatkan penahanan.

“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” terangnya.

“Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda
Tok! DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda
Keluarga Jadi Penguat Adam Alis
Keluarga Jadi Penguat Adam Alis Untuk Tolak Tawaran Banyak Klub Demi Persib Bandung
Keluarga Penerima Manfaat Bakal Kembali Dapatkan Bantuan CPP
Keluarga Penerima Manfaat Bakal Kembali Dapatkan Bantuan CPP
Uang pangkal UPI
Uang Pangkal Jalur Mandiri Kedokteran UPI Capai Rp184 Juta
Khamenei Pimpin Doa Jenazah dalam Upacara Pemakama-Cover
Khamenei Pimpin Doa Jenazah dalam Upacara Pemakaman Ismail Haniyeh di Universitas Tehran
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Hujan di Tengah Kemarau

5

Berikut Profil Para Pemimpin Hamas, Perhatikan!
Headline
Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan
Pesta Miras, Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan
PBB Minta Pertangungjawaban Israel
Terkuak Laporan Penyiksaan Tawanan, PBB Minta Pertangungjawaban Israel
Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian
Permohonan SKCK Wajib Aktif JKN Per 1 Agustus 2024
Catat, Ini Jadwal Launching Persib Bandung
Catat, Ini Jadwal Launching Persib Bandung