Jeratan Pasal Bagi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok (Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak (daycare) sebagai tersangka penganiayaan balita yang berusia dua tahun. Perempuan berinisial MI itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers, Kamis (01/08/2024).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, kata Arya, MI terancam dengan jeratan penjara lima tahun apabila korban mengalami luka berat.

BACA JUGA: Viral Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Orang Tua Ngadu ke KPAI!

“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” jelas Arya.

Arya juga menuturkan, saat ini kondisi tersangka sedang mengandung si jabang bayi. Pihaknya akan memberikan tindakan dengan memperhatikan kondisinya, tetapi pelaku akan tetap mendapatkan penahanan.

“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” terangnya.

“Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arafah Rianti
Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024