Cegah Pelanggaran dan Efektifitas Pilkada, Wali Kota Tidore Kepulauan Dapat Surat dari Bawaslu

Jelang Pilkada 2024, Wali Kota Tidore Kepulauan Dapat Surat dari Bawaslu
Ilustrasi-Bawaslu Tidore Gelar Rakor Persiapan Penertiban APK dan BK (Dok.Bwaslu Tidore)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

TIDORE, TEROPONGMEDIA.ID — Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melayangkan surat kepada Wali Kota Tidore Kepulauan. Hal ini dalam rangka mencegah pelanggaran dan efektifitas pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa mengatakan, surat yang dilayangkan ke Wali Kota Tidore Kepulauan berisikan sejumlah larangan kepada Capt. Ali Ibrahim untuk tidak mengganti pejabat saat enam bulan sebelum menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Iya benar, kami sudah layangkan surat ke Walikota agar tidak agar tidak melakukan pergantian pejabat di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” kata Amru, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Wali Kota Tidore Kepulauan Dapat Surat dari Bawaslu

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) RI juga menyatakan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024.

“Dalam rangka mencegahan pelanggaran dan sengketa, serta memastikan proses Pikada tahun 2024 berjalan demokratos dan berintegritas, demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta penyelenggaraan pilkada berlangsung efektif dan efesien,” kata Ketua Bawslu RI, Rahmat Bagja.

 

(Emha/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar pesta miras
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Kepala Desa Toin.
Kades Toin Diduga Ancam Warga dengan Parang, KNPI Halsel Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.