BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Spanduk tokoh politik yang bakal melaju dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Barat (Jabar) sudah banyak berseliweran di ruang publik belakangan ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung memastikan, imbauan bagi para calon peserta pemilu dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah dilakukan oleh pihaknya.
Meski demikian, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan kewenangan untuk menertibkan APK yang berseliweran tersebut adalah kewenangan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini kewenangan penertiban masih di Satpol PP Kota Bandung. Karena pencalonan pun belum ada. Penetapan siapa yang menjadi calon wali kota atau gubernur,” kata Dimas Aryana Iskandar, Selasa (16/7/2024).
Oleh karena itu, kata Dimas, Bawaslu Kota Bandung belum bisa melakukan penindakan maupun teguran. Adapun proses menuju Pilkada 2024 baru sampai tahap pemutakhiran data pemilih.
“Nah nanti Agustus akhir itu baru proses pendaftaran calon yang didukung oleh partai politik. Masa kampanye nanti masuk September, Oktober dan November,” ucapnya
“Jadi, ya, terkait dengan alat praga kampanye yang sudah bertebaran di mana-mana, ini belum masuk wilayah kami untuk melakukan upaya penindakan,” tambahnya.
Selain itu, kata Dimas, koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perihal ketertiban pemasangan APK pada masa kampanye mendatang sudah dilakukan.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terkait dengan penertiban praga kampanye. Mau seperti apa dan sebagainya,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Dist)