SURABAYA,TM.ID : Menjelang libur Lebaran 2023, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta semua kendaraan dinas diparkir di Balai Kota agar kendaraan pelat merah itu tidak digunakan pejabat daerah untuk bepergian selama libur Lebaran.
“Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaraan operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh tidak boleh; kecuali luar kotanya untuk tugas, maka boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan (tugas), ya pakai kendaraan pribadi,” kata Eri di Surabaya Sabtu (15/4/2023).
Eri memperingatkan seluruh jajarannya jangan sampai menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota, baik mudik maupun liburan. Apabila ditemukan ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota, Eri mengancam para pejabat daerah Kota Surabaya harus siap menerima sanksinya.
Guna memastikan jajarannya tidak ada yang mengganti pelat nomor kendaraan saat libur Lebaran, maka dia memerintahkan semua unit kendaraan dinas Pemkot Surabaya dikumpulkan di Balai Kota Surabaya.
“Tidak mungkin (bisa ganti pelat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota,” tambahnya.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Jajaran Evaluasi Titik Kemacetan Jalur Mudik
Eri menginstruksikan seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya harus sudah terparkir di Balai Kota Surabaya pada Rabu (19/4) atau hari pertama cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
“Biarkanlah (mereka) pulang pakai mobil pribadi, puasa itu kan untuk kembali ke fitrah, masa mau pakai pelat merah,” imbuhnya.
Inspektur Pemkot Surabaya Rachmat Basari mengatakan jika ditemukan ada kendaraan pelat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.
“Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar,” katanya.
Setiap kendaraan dinas ada penanggungjawab masing-masing, sehingga tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.
“Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” ujar Basari.
(Budis)