Jelang Lebaran, Wali Kota Surabaya Minta Kendaraan Dinas Diparkir di Balai Kota

mobil dinas
(web)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID : Menjelang libur Lebaran 2023, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta semua kendaraan dinas diparkir di Balai Kota agar kendaraan pelat merah itu tidak digunakan pejabat daerah untuk bepergian selama libur Lebaran.

“Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaraan operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh tidak boleh; kecuali luar kotanya untuk tugas, maka boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan (tugas), ya pakai kendaraan pribadi,” kata Eri di Surabaya Sabtu (15/4/2023).

Eri memperingatkan seluruh jajarannya jangan sampai menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota, baik mudik maupun liburan. Apabila ditemukan ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota, Eri mengancam para pejabat daerah Kota Surabaya harus siap menerima sanksinya.

Guna memastikan jajarannya tidak ada yang mengganti pelat nomor kendaraan saat libur Lebaran, maka dia memerintahkan semua unit kendaraan dinas Pemkot Surabaya dikumpulkan di Balai Kota Surabaya.

“Tidak mungkin (bisa ganti pelat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota,” tambahnya.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Jajaran Evaluasi Titik Kemacetan Jalur Mudik

Eri menginstruksikan seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya harus sudah terparkir di Balai Kota Surabaya pada Rabu (19/4) atau hari pertama cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

“Biarkanlah (mereka) pulang pakai mobil pribadi, puasa itu kan untuk kembali ke fitrah, masa mau pakai pelat merah,” imbuhnya.

Inspektur Pemkot Surabaya Rachmat Basari mengatakan jika ditemukan ada kendaraan pelat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.

“Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar,” katanya.

Setiap kendaraan dinas ada penanggungjawab masing-masing, sehingga tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

“Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” ujar Basari.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.