- BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat ini intens melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), menjelang masa kampanye pemilihan umum 28 November 2023.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, fokus utama penertiban APK adalah yang tersebar di kawasan jalan alternatif primer, jalan provinsi, jalan lingkungan dan jalan nasional.
“Bahwa sampai 27 November ini, kita terus melakukan penertiban. Ada yang terjadwal, ada pula yang rutin. Termasuk hari kemarin, bersama Bawaslu serentak di 30 kecamatan,” kata Idris Kuswandi, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, kriteria APK yang ditertibkan yang bersifat ajakan. Dalam satu hari, Satpol PP Kota Bandung dapat menertibkan hingga ribuan APK yang tersebar dari 30 kecamatan di Kota Bandung.
BACA JUGA: Januari Hingga Oktober, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 6.369 Alat Peraga Kampanye
“Seperti foto dan bendera itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah APK yang sifatnya ajakan. Lalu kita menertibkan APK dari sisi penempatan sesuai aturan yang boleh dan tidak diperbolehkan seperti di tempat pemerintahan, pendidikan,” ujarnya
Tak hanya itu, kata Idris bahwa penertiban APK telah disepakati bersama. APK yang telah ditertibkan lalu diamankan, dan apabila partai politik ingin mengambilnya dapat menghubungi pihaknya.
“Kita telah sepakat apabila memang sekarang dalam masa sosialisasi ini ditertibkan, kita amankan. Tetapi mendekati masa kampanye 28 November, jumlah APK yang kita tertibkan mulai berkurang. Jumlahnya sekarang tinggal ratusan,” ucapnya
(Rizky Iman / Masnur)