Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat Setelah MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat

Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat
Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail atau Jeje Govinda dan Asep Ismail bakal memimpin Kabupaten Bandung Barat.

MK menilai apabila permohonan PHPU dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak didukung fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat meyakinkan MK maka dianggap tidak sah.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu: mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang melalui akun YouTube MK, Rabu (5/2/2025).

Dua Pokok Permohonan

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic mengatakan, MK telah mendengar dan membaca secara seksama dalil pemohon, jawaban dari termohon, pihak terkait, Bawaslu Bandung Barat, mencermati alat bukti yang diajukan serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat dua pokok permohonan.

Pertama, pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap calon nomor 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

“Mahkamah menyatakan karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyertakan bukti yang dapat meyakinkan bahwa apa yang didalilkan pemohon terbukti kebenarannya,” paparnya.

Praktik Pelanggaran Politik Uang

Bahwa, terkait adanya praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan dan tidak menemukan fakta hukum lainnya.

BACA JUGA: Kabupaten Bandung Barat Jadi Penyumbang Migran Ilegal Terbesar Keempat

“Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon,” jelasnya.

Selain itu, dalam pokok permohonan tentang politik uang ini, MK telah meyakini terhadap tahapan Pilkada Bandung Barat sesuai tahapan dan ketentuan serta permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terlebih, terhadap permohonan a quo, MK tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,” pungkasnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BPN Putuskan Bansos Beras Dihentikan Sementara
BPN Putuskan Bansos Beras Dihentikan Sementara, Ini Penjelasannya
Konser SEVENTEEN
CHAOS! Penukaran Tiket Konser SEVENTEEN di Lotte Mall, Promotor Minta Maaf
Guru Viral
KOCAK! Guru Viral Salahkan Banjir Saat Didemo Siswa, Begini Tanggung Jawab Sekolah
MLBB
Mas Ade Tinggalkan MLBB? Ucapkan Pamit dari MLBB ID Creator
PR Berat Menanti Walikota Bandung Terpilih Atasi Banjir di Bandung
PR Berat Menanti Walikota Terpilih Atasi Banjir di Bandung
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Farhan Dukung Sport Tourism Agar Kota Bandung Mendunia

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemkot Bandung Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Ucapan Selamat untuk Walkot dan Wawalkot Terpilih
Headline
Presiden Prabowo Subianto - reshuffle kabinet
Aroma Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Santer, Menteri Bandel Segera Disingkirkan!
Membayar Sisa Gaji Luis Milla
Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga dan Harus Membayar Sisa Gaji Luis Milla, Begini Tanggapan Persib
Carabao Cup
Kalah Agregat, Arsenal Gagal Lolos ke Final Carabao Cup
Copa del Rey
Real Madrid Tundukkan Leganes 3-2 dalam Laga Dramatis Copa del Rey

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.